Kegagalan Upaya Aktor Internasional Dalam Menyelesaikan Konflik Suriah


Konflik yang terjadi di Suriah saat ini bermula pada penangkapan dan penyiksaan lima belas remaja pada tahun 2011. Kelima belas remaja ini ditangkap karena mereka membuat slogan di dinding sekolah yang menuntut demokrasi. Peristiwa penangkapan dan penyiksaan ini diperburuk dengan meninggalnya salah satu dari lima belas remaja tersebut setelah disiksa secara keji oleh pihak aparat. Peristiwa pada bulan Maret 2011 ini menjadi awal mula terjadinya perang saudara di Suriah.
Kejadian ini memancing sebagian masyarakat Suriah untuk menuntut revolusi Suriah menjadi negara demokrasi dan menurunkan Presiden Bashar al-Assad. Rezim al Assad sudah berkuasa sejak Hafizh al-Assad menjadi presiden pada 22 Februari 1971. Ia menjabat selama tiga periode. 10 Juni 2000, kekuasaannya kembali dilanjutkan oleh anaknya, Bashar al-Assad. Keluarga ini merupakan anggota Alawites. Alawites adalah cabang dari Syiah, sebuah aliran Islam yang merupakan kelompok minoritas di Suriah, tetapi mendominasi pemerintahannya. Suriah yang tadinya merupakan negara sekuler pun menjadi terpecah secara agama karena mayoritas rakyatnya beragama Sunni.

Mayoritas rakyat Suriah pun akhirnya berbondong-bondong melakukan demonstrasi secara damai untuk menyatakan keinginan mereka. Namun, aksi demonstrasi damai ini berakhir dengan penangkapan dan pembunuhan ratusan demonstran oleh pihak aparat atas perintah Presiden Bashar al-Assad. Tidak hanya itu, Presiden Bashar al-Assad pun melakukan segala cara untuk meredam demonstrasi yang berusaha untuk menggulingkannya. Pemerintah dibantu oleh organisasi Hezbollah yang berbasis di Lebanon, setia pada rezim Assad dan dipersenjatai oleh Iran. Mereka menyeberang ke Suriah untuk membantu militer Assad. Hezbollah dianggap Amerika Serikat sebagai organisasi teroris.

Masyarakat terpaksa untuk mengangkat senjata untuk perlindungan diri yang berakhir dengan terbentuknya kelompok pemberontak yang berusaha melakukan revolusi di Suriah. Kelompok ini disebut dengan anti-Assad. Akan tetapi, kelompok oposisi pun terpecah menjadi beberapa kelompok seperti kelompok Free Syrian Army yang menganut Sunni. Ada pula Jabhat al Nusra yang berasal dari militan Al Qaeda. Pihak oposisi pun sering melibatkan negara lain seperti Lebanon yang dibom sebagai balas dendam karena Hezbollah membantu Assad.    

Turki, Yordania, Saudi Arabia, dan Qatar merupakan negara yang mayoritas Sunni, sehingga negara mereka membantu pihak oposisi dan para pengungsi banyak yang mencari suaka ke sana. Namun para pengungsi tersebut juga banyak yang pergi ke kawasan Eropa dikarenakan merasa bahwa kehidupan di Eropa lebih terjamin. Eropa pun dihadapkan pada   krisis pengungsi. Paling tidak 10% pengungsi meminta suaka di Eropa dan menimbulkan perdebatan besar tentang siapa yang harus bertanggung jawab.

Masuknya pengungsi ke wilayah Eropa dianggap dapat mengancam keamanan kawasan tersebut.  Hal ini dipicu oleh serangan yang terjadi di Paris pada November 2013, di mana pelaku teroris yang merupakan anggota ISIS diduga masuk ke Eropa bersama dengan pengungsi-pengungsi yang berusaha mencari perlindungan di kawasan tersebut.
Research Question: Mengapa upaya aktor internasional dalam menyelesaikan konflik pengungsi Suriah tidak efektif?

Kerangka Teori

Menurut saya, teori yang paling tepat dalam menjelaskan fenomena ini adalah neo-realism. Dalam hal ini Suriah menyelewengkan otoritasnya sebagai negara dengan sengaja melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Presiden Assad menjadi diktator yang membunuh warga sipil yang tidak bersalah. Padahal sudah merupakan tanggung jawab negara untuk melindungi warga negaranya. Fungsi negara menjadi tidak efektif karena pemerintah pun tidak mempunyai rakyat untuk melaksanakan hubungan timbal balik. Oleh karena itu, para aktor-aktor negara maupun non mengintervensi untuk menyelesaikan persoalan. Intervensi kemanusiaan dilaksanakan untuk melindungi warga sipil dalam bahaya. Akan tetapi terbukti bahwa bahkan dengan humanitarian intervention sekalipun masalah ini tetap tidak dapat terselesaikan. Hal ini sejalan dengan asumsi dasar neorealisme yaitu kerjasama mungkin untuk dilakukan, akan tetapi sulit untuk dijalankan karena adanya anarki.

Analisis          

Pada 2016, UNICEF bekerja sama dengan kementrian pendidikan Turki untuk meningkatkan kapasitas sistem pendidikan untuk anak-anak Suriah, pendidikan inklusif, serta meningkatkan kesempatan belajar non-formal dan informal   bagi   mereka   yang masih di luar sekolah. Kegiatan awal yang diselenggarakan bersama oleh Turki dan UNICEF meliputi   berbagai   mata pelajaran, standar minimum pendidikan dalam keadaan darurat, menangani   anak-anak yang terkena dampak konflik, memastikan partisipasi aktif dari anak-anak di kelas dan inklusi  anak-anak  cacat dan memberikan pelatihan kepada  guru di kamp yang dipilih, pertama di Adana dan Kahramanmaras, kemudian di Urfa. Turki juga bekerja sama dengan United Nation Development Programme (UNDP). Kerjasama mereka berfokus dalam penanganan pengungsi Suriah terutama pada ketahanan dan sumber mata pencaharian. UNDP berinvestasi dalam sistem nasional dan lokal yang ada untuk memastikan kebutuhan mereka terpenuhi dan dapat melayani masyarakat yang ada di sekitar tempat tinggal pengungsi.
Liga Arab sebagai organisasi di kawasan Timur Tengah sendiri memfokuskan usahanya pada penyelesaian konflik Suriah, akan tetapi usaha yang sudah terfokus itupun tidak efektif. Liga Arab hanya mampu mengadakan pertemuan tanpa solusi dan kemudian melempar tanggung jawab kepada PBB. Pasalnya, Liga Arab tidak memiliki struktur organisasi yang baik. Negara-negara anggota organisasi Liga Arab tidak bersatu suara untuk melawan dan menyelesaikan konflik yang terjadi di Suriah. Negara-negara anggota Liga Arab cenderung memiliki konflik internal pada negaranya masing-masing. Negara-negara anggota Liga Arab pun terlalu sibuk dengan kepentingan domestik mereka sehingga malah memihak pada kelompok-kelompok yang berbeda. Akibatnya terjadi perpecahan pada Liga Arab dan usaha Liga Arab untuk membantu Suriah tidak berjalan dengan baik. Alasan lainnya adalah intervensi yang dilakukan oleh negara-negara di luar Timur Tengah pada konflik yang terjadi di Suriah yang membuat Liga Arab semakin sulit untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Uni Eropa yang merupakan organisasi regional yang membawahi negara-negara di   kawasan Uni Eropa sendiri telah memiliki kebijakan yang mengatur tentang masalah suaka untuk diberikan kepada orang yang mencari perlindungan di wilayahnya. Kebijakan yang dikenal sebagai Common European Asylum System ini mengatur semua sistem penerimaan suaka yang dilakukan oleh EU. Dalam krisis pengungsi ini, implementasi poin legislasi yang bersifat direktif dalam CEAS yaitu Dublin Regulation mendapat kritikan karena dianggap membebani negara-negara yang berada di perbatasan terluar EU dalam memproses suaka. Implementasi dari Dublin Regulation ternyata tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan di dalam Dublin Regulation itu sendiri sehingga tidak dijalankan oleh semua negara anggota dan malah menyulitkan Uni Eropa dalam menanggulangi krisis pengungsi yang tengah dialami. Implementasi CEAS dalam menanggulangi krisis pengungsi juga menghadapi beberapa tantangan lain, yaitu negara-negara   anggota   ternyata   masih   mengedepankan   kepentingan   nasionalnya daripada kepentingan bersama. Hal ini dapat dilihat dari sikap Hungaria yang menolak pengungsi masuk ke negaranya dengan membangun pagar kawat untuk   menghalau   pengungsi   tersebut.   Sedangkan   Inggris   memilih   untuk menerima   pengungsi   tapi   tidak   sejalan   dengan   EU.
Jerman sejak tahun 2015 memberlakukannya kebijakan pintu terbuka yang dikeluarkan oleh Kanselir Angela Merkel untuk menerima pengungsi Suriah dan berjanji tidak akan menetapkan batasan jumlah pengungsi serta berkomitmen akan membuka pintu perbatasan mereka bagi para pengungsi Suriah. Namun akibat dari kebijakan tersebut, kedatangan pengungsi Suriah ke Jerman memuncak dan Jerman mengalami krisis pengungsi sehingga Jerman melakukan berbagai upaya untuk menangani pengungsi asal Suriah.
Upaya organisasi internasional yang sudah dilakukan untuk mengatasi krisis pengungsi antara lain dilakukan UNICEF dan UNDP dengan bekerja bersama Turki sebagai salah satu negara tujuan utama para pengungsi. Upaya organisasi kawasan juga sudah dilakukan baik dari kawasan Timur Tengah (Liga Arab) maupun dari kawasan tujuan (Uni Eropa). Akan tetapi upaya yang dilakukan saat ini belum mampu menekan jumlah pengungsi yang terus berdatangan. Pada akhir tahun 2017, menurut laporan pemerintah Jerman yang terklasifikasi, lebih dari 2,5 juta orang di seluruh Timur Tengah (satu juta orang terdaftar hanya di Libya saja) masih akan menunggu untuk menyeberang ke Eropa. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun humanitarian intervention sudah dilakukan tetap belum dapat memastikan penyelesaian masalah yang efektif. Eropa wajib membantu, akan tetapi Eropa sebetulnya tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan pengungsi. Hal ini dikarenakan hal tersebut dapat menjadi bumerang bagi negaranya sendiri, seperti tercermin dari tindakan Jerman.
Karena itu teori yang akan saya angkat adalah neo-realism. Tujuan setiap negara yang berbeda-beda pada dasarnya akan selalu membuat negara mempertahankan national interest nya. Hal ini akan menyebabkan negara yang terinstitusionalisasi dalam aliansi sekalipun akan terkotak-kotak membentuk kubu dan berkonflik. Padahal seharusnya dalam suatu organisasi sudah tercapai kesamaan visi. Nature untuk menolak yang berpotensi merugikan negara lebih besar daripada untuk mendukung demi kebaikan bersama. Yang dilihat hanyalah ketidaksamaan jalan. It’s easier to spot the difference rather than the similarity.
Dari sini akan muncul masalah dalam menangani masalah karena adanya agenda tersembunyi dari masing-masing negara. Negara yang mementingkan kebaikan bersama pun bisa jadi tidak sependapat karena memperebutkan cara siapa yang paling benar untuk menyelesaikan konflik tersebut. Akhirnya negara lebih terfokus pada proses dibandingkan tujuan sehingga sulit untuk menjadi satu suara. Setiap negara tidak mau disamakan dengan negara lain dengan asumsi bahwa ‘jika saya melakukan hal ini, maka yang akan diuntungkan lebih banyak adalah negara lain’. Karena itu setiap negara pun saling melempar tanggung jawab karena takut akan konsekuensi apabila saling membantu satu sama lain.
Maka, walaupun didengungkan bahwa pengungsi merupakan masalah bersama yang membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, penanganan terhadap pengungsi tetap tidak dapat dilakukan secara maksimal dan pengungsi sulit untuk mendapatkan HAM nya secara utuh. Saran bagi penyelesaian konflik yaitu menyebarkan pengungsi agar tidak terkonsentrasi di satu wilayah saja agar beban yang dibagi tiap negara menjadi lebih ringan sia-sia saja akibat tidak ada negara yang mau benar-benar mengurusi. Dari sini terlihat bahwa nature masing-masing negara tetaplah nationcentric. Sulit untuk mengharapkan adanya perkembangan berarti dalam isu ini, di mana negara tempat berkonflik tidak menunjukkan tanda-tanda perdamaian dan negara lain tidak mau ikut campur dalam penyelesaian masalah maupun penanggulangan akibatnya.

Negara tidak dapat serta-merta mengubah national interest-nya apabila tidak ada kejadian drastis yang mengancam keamanan negaranya. Justru hadirnya pengungsi ini malah dianggap suatu hal yang mengancam keamanan negara karena mengambil hak-hak yang seharusnya diterima oleh warga negara. Ada pula konsep balance of power di sini, di mana setiap negara berlomba-lomba membuat kebijakan yang ‘double-meaning’: mengizinkan pengungsi tinggal, akan tetapi dengan syarat yang sulit. Negara saling melakukan ‘persaingan’ dalam bentuk hukum dan kebijakan agar sama-sama terbentuk ‘tameng’ menyebabkan pengungsi terlempar ke sana ke mari seperti bola pingpong. Keseimbangan dalam bentuk pertahanan ini merupakan contoh defensive realism.

Selain itu, ini sejalan pula dengan pandangan neorealis yang menganggap UN tidak dapat menjadi global governance dikarenakan UN tidak dapat memaksakan suatu hukum internasional. Di sini terbukti bahwa setiap negara hanya menerapkan self-help. Negara tidak akan pernah bisa yakin sepenuhnya akan intensi negara lain. Karena itu dalam kasus ini pun tidak bisa didapatkan win-win solution, akan tetapi siapa yang akan mendapatkan hal positif, dan siapa yang akan mendapatkan hal negative (zero sum game). Di sini para pengungsi Suriah lah yang mendapatkan semua hal negative, dan negara lain hanya dapat melindungi dirinya agar tidak terkena dampak dari konflik Suriah.

Kesimpulan

Upaya aktor internasional dalam menyelesaikan konflik pengungsi Suriah tidak efektif karena adanya anarki yang nation-centric dalam sistem internasional. Setiap negara ingin mempertahankan keamanannya dengan cara melindungi diri terhadap ancaman. Pengungsi Suriah dipersepsikan sebagai ancaman sehingga negara melindungi diri dengan cara membuat kebijakan yang tidak berpihak. Kerjasama dalam institusi pun tetap tidak efektif karena hal tersebut.

Daftar Pustaka
Al Jazeera, “Syria’s civil war explained from the beginning,” 2018, https://www.aljazeera.com/news/2016/05/syria-civil-war-explained-160505084119966.html.
BBC News, “Sepuluh pertanyaan untuk memahami konflik Suriah”, 2018, http://www.bbc.com/indonesia/dunia-43403254
BBC News, “Why is there a war in Syria?”, 2018, http://www.bbc.com/news/world-middle-east-35806229.
BBC News, “Syria: The story of the conflict”, 2016, http://www.bbc.com/news/world-middle-east-26116868
Fitria Nurul E, “Implementasi Kebijakan Common European Asylum System Uni Eropa terhadap Krisis Pengungsi Eropa”. 2016. Universitas Hasanudin. https://core.ac.uk/download/pdf/77626645.pdf
Fina Carolina Rosady, “UPAYA PEMERINTAH JERMAN DALAM MENANGANI PENGUNGSI ASAL SURIAH TAHUN 2015 – 2016,” 2016. eJournal Ilmu Hubungan Internasional Universitas Mulawarman Volume 4, Nomor 4, 2016: 1207-1222. http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2017/08/jurnal%20%20FINA%20CAROLINA%20R-upload%20(08-28-17-02-30-09).pdf
Lucy Rodgers, David Gritten, James Offer, and Patrick Asare, “Syria: The story of the conflict,” BBC News, 2016, http://www.bbc.com/news/world-middle-east-26116868.
Maisyita Safitri, “Upaya Pemerintah Turki dalam Menanggulangi Pengungsi dari Suriah tahun 2014-2016.”. 2016. Universitas Riau. https://media.neliti.com/media/publications/206640-upaya-pemerintah-turki-dalam-menanggulan.pdf
The Market Mogul, “The Migrant Crisis in Europe: What Will 2018 Bring?” https://themarketmogul.com/migrant-crisis-2018/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

A Review: Jurnal The Balance Of Power In The Balance oleh Daniel H. Nexon

Politik Global Mempengaruhi Politik Nasional

A Review: Smart Power oleh Joseph S. Nye Jr. (Artikel)