Kegagalan Upaya Aktor Internasional Dalam Menyelesaikan Konflik Suriah
Konflik yang terjadi di Suriah saat ini bermula pada penangkapan dan
penyiksaan lima belas remaja pada tahun 2011. Kelima belas remaja ini ditangkap
karena mereka membuat slogan di dinding sekolah yang menuntut demokrasi.
Peristiwa penangkapan dan penyiksaan ini diperburuk dengan meninggalnya salah
satu dari lima belas remaja tersebut setelah disiksa secara keji oleh pihak
aparat. Peristiwa pada bulan Maret 2011 ini menjadi awal mula terjadinya perang
saudara di Suriah.
Kejadian
ini memancing sebagian masyarakat Suriah untuk menuntut revolusi Suriah menjadi
negara demokrasi dan menurunkan Presiden Bashar al-Assad. Rezim al Assad sudah
berkuasa sejak Hafizh al-Assad menjadi presiden pada 22 Februari 1971. Ia menjabat selama tiga periode. 10 Juni 2000, kekuasaannya kembali dilanjutkan
oleh anaknya, Bashar al-Assad. Keluarga ini merupakan anggota Alawites.
Alawites adalah cabang dari Syiah, sebuah aliran Islam yang merupakan kelompok
minoritas di Suriah, tetapi mendominasi pemerintahannya. Suriah yang tadinya
merupakan negara sekuler pun menjadi terpecah secara agama karena mayoritas
rakyatnya beragama Sunni.
Mayoritas
rakyat Suriah pun akhirnya berbondong-bondong melakukan demonstrasi secara
damai untuk menyatakan keinginan mereka. Namun, aksi demonstrasi damai ini
berakhir dengan penangkapan dan pembunuhan ratusan demonstran oleh pihak aparat
atas perintah Presiden Bashar al-Assad. Tidak hanya itu, Presiden Bashar
al-Assad pun melakukan segala cara untuk meredam demonstrasi yang berusaha
untuk menggulingkannya. Pemerintah dibantu oleh organisasi Hezbollah yang
berbasis di Lebanon, setia pada rezim Assad dan dipersenjatai oleh Iran. Mereka
menyeberang ke Suriah untuk membantu militer Assad. Hezbollah dianggap Amerika
Serikat sebagai organisasi teroris.
Masyarakat
terpaksa untuk mengangkat senjata untuk perlindungan diri yang berakhir dengan
terbentuknya kelompok pemberontak yang berusaha melakukan revolusi di Suriah.
Kelompok ini disebut dengan anti-Assad. Akan tetapi, kelompok oposisi pun
terpecah menjadi beberapa kelompok seperti kelompok Free Syrian Army yang
menganut Sunni. Ada pula Jabhat al Nusra yang berasal dari militan Al Qaeda.
Pihak oposisi pun sering melibatkan negara lain seperti Lebanon yang dibom
sebagai balas dendam karena Hezbollah membantu Assad.
Turki,
Yordania, Saudi Arabia, dan Qatar merupakan negara yang mayoritas Sunni,
sehingga negara mereka membantu pihak oposisi dan para pengungsi banyak yang mencari
suaka ke sana. Namun para pengungsi tersebut juga banyak yang pergi ke kawasan
Eropa dikarenakan merasa bahwa kehidupan di Eropa lebih terjamin. Eropa pun dihadapkan pada krisis pengungsi. Paling tidak 10% pengungsi
meminta suaka di Eropa dan menimbulkan perdebatan besar tentang siapa yang
harus bertanggung jawab.
Masuknya
pengungsi ke wilayah Eropa dianggap dapat mengancam keamanan kawasan
tersebut. Hal ini dipicu oleh serangan
yang terjadi di Paris pada November 2013, di mana pelaku teroris yang merupakan
anggota ISIS diduga masuk ke Eropa bersama dengan pengungsi-pengungsi yang
berusaha mencari perlindungan di kawasan tersebut.
Research
Question: Mengapa upaya aktor internasional dalam menyelesaikan konflik
pengungsi Suriah tidak efektif?
Kerangka Teori
Menurut saya, teori yang paling tepat dalam menjelaskan
fenomena ini adalah neo-realism. Dalam
hal ini Suriah menyelewengkan otoritasnya sebagai negara dengan sengaja
melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Presiden Assad menjadi diktator yang
membunuh warga sipil yang tidak bersalah. Padahal sudah merupakan tanggung
jawab negara untuk melindungi warga negaranya. Fungsi negara menjadi tidak
efektif karena pemerintah pun tidak mempunyai rakyat untuk melaksanakan
hubungan timbal balik. Oleh karena itu, para aktor-aktor negara maupun non
mengintervensi untuk menyelesaikan persoalan. Intervensi kemanusiaan dilaksanakan untuk
melindungi warga sipil dalam bahaya. Akan tetapi terbukti bahwa bahkan
dengan humanitarian intervention sekalipun
masalah ini tetap tidak dapat terselesaikan. Hal ini sejalan dengan asumsi
dasar neorealisme yaitu kerjasama mungkin untuk dilakukan, akan tetapi sulit
untuk dijalankan karena adanya anarki.
Analisis
Pada
2016, UNICEF bekerja sama dengan kementrian pendidikan Turki untuk meningkatkan
kapasitas sistem pendidikan untuk anak-anak Suriah, pendidikan inklusif, serta
meningkatkan kesempatan belajar non-formal dan informal bagi
mereka yang masih di luar
sekolah. Kegiatan awal yang diselenggarakan bersama oleh Turki dan UNICEF
meliputi berbagai mata pelajaran, standar minimum pendidikan
dalam keadaan darurat, menangani
anak-anak yang terkena dampak konflik, memastikan partisipasi aktif dari
anak-anak di kelas dan inklusi
anak-anak cacat dan memberikan
pelatihan kepada guru di kamp yang dipilih,
pertama di Adana dan Kahramanmaras, kemudian di Urfa. Turki juga bekerja sama
dengan United Nation Development Programme (UNDP). Kerjasama mereka berfokus
dalam penanganan pengungsi Suriah terutama pada ketahanan dan sumber mata
pencaharian. UNDP berinvestasi dalam sistem nasional dan lokal yang ada untuk
memastikan kebutuhan mereka terpenuhi dan dapat melayani masyarakat yang ada di
sekitar tempat tinggal pengungsi.
Liga
Arab sebagai organisasi di kawasan Timur Tengah sendiri memfokuskan usahanya
pada penyelesaian konflik Suriah, akan tetapi usaha yang sudah terfokus itupun
tidak efektif. Liga Arab hanya mampu mengadakan pertemuan tanpa solusi dan
kemudian melempar tanggung jawab kepada PBB. Pasalnya, Liga Arab tidak memiliki
struktur organisasi yang baik. Negara-negara anggota organisasi Liga Arab tidak
bersatu suara untuk melawan dan menyelesaikan konflik yang terjadi di Suriah.
Negara-negara anggota Liga Arab cenderung memiliki konflik internal pada
negaranya masing-masing. Negara-negara anggota Liga Arab pun terlalu sibuk
dengan kepentingan domestik mereka sehingga malah memihak pada
kelompok-kelompok yang berbeda. Akibatnya terjadi perpecahan pada Liga Arab dan
usaha Liga Arab untuk membantu Suriah tidak berjalan dengan baik. Alasan
lainnya adalah intervensi yang dilakukan oleh negara-negara di luar Timur
Tengah pada konflik yang terjadi di Suriah yang membuat Liga Arab semakin sulit
untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Uni
Eropa yang merupakan organisasi regional yang membawahi negara-negara di kawasan Uni Eropa sendiri telah memiliki
kebijakan yang mengatur tentang masalah suaka untuk diberikan kepada orang yang
mencari perlindungan di wilayahnya. Kebijakan yang dikenal sebagai Common
European Asylum System ini mengatur semua sistem penerimaan suaka yang
dilakukan oleh EU. Dalam krisis pengungsi ini, implementasi poin legislasi yang
bersifat direktif dalam CEAS yaitu Dublin Regulation mendapat kritikan karena
dianggap membebani negara-negara yang berada di perbatasan terluar EU dalam
memproses suaka. Implementasi dari Dublin Regulation ternyata tidak sesuai dengan
kriteria yang telah ditetapkan di dalam Dublin Regulation itu sendiri sehingga
tidak dijalankan oleh semua negara anggota dan malah menyulitkan Uni Eropa
dalam menanggulangi krisis pengungsi yang tengah dialami. Implementasi CEAS dalam menanggulangi krisis pengungsi
juga menghadapi beberapa tantangan lain,
yaitu
negara-negara anggota ternyata
masih mengedepankan kepentingan nasionalnya daripada kepentingan bersama. Hal
ini dapat dilihat dari sikap Hungaria yang menolak pengungsi masuk ke negaranya
dengan membangun pagar kawat untuk
menghalau pengungsi tersebut.
Sedangkan Inggris memilih
untuk menerima pengungsi tapi
tidak sejalan dengan
EU.
Jerman
sejak tahun 2015 memberlakukannya kebijakan pintu terbuka yang dikeluarkan oleh
Kanselir Angela Merkel untuk menerima pengungsi Suriah dan berjanji tidak akan
menetapkan batasan jumlah pengungsi serta berkomitmen akan membuka pintu
perbatasan mereka bagi para pengungsi Suriah. Namun akibat dari kebijakan
tersebut, kedatangan pengungsi Suriah ke Jerman memuncak dan Jerman mengalami
krisis pengungsi sehingga Jerman melakukan berbagai upaya untuk menangani pengungsi
asal Suriah.
Upaya
organisasi internasional yang sudah
dilakukan untuk mengatasi krisis pengungsi antara lain dilakukan UNICEF dan
UNDP dengan bekerja bersama Turki sebagai salah satu negara tujuan utama para
pengungsi. Upaya organisasi kawasan juga sudah dilakukan baik dari kawasan Timur Tengah
(Liga Arab) maupun dari kawasan tujuan (Uni Eropa). Akan tetapi upaya yang dilakukan
saat ini belum mampu menekan jumlah
pengungsi yang terus berdatangan. Pada akhir tahun 2017, menurut laporan
pemerintah Jerman yang terklasifikasi, lebih dari 2,5 juta orang di seluruh
Timur Tengah (satu juta orang terdaftar
hanya di
Libya saja) masih akan menunggu untuk menyeberang ke Eropa. Hal
ini menunjukkan bahwa meskipun humanitarian
intervention sudah dilakukan tetap belum dapat memastikan penyelesaian masalah
yang efektif. Eropa wajib membantu, akan tetapi Eropa sebetulnya tidak memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan pengungsi. Hal
ini dikarenakan hal tersebut dapat menjadi bumerang bagi negaranya sendiri,
seperti tercermin dari tindakan Jerman.
Karena
itu teori yang akan saya angkat adalah neo-realism. Tujuan setiap negara yang
berbeda-beda pada dasarnya akan selalu membuat negara mempertahankan national interest nya. Hal ini akan
menyebabkan negara yang terinstitusionalisasi dalam aliansi sekalipun akan
terkotak-kotak membentuk kubu dan berkonflik. Padahal seharusnya dalam suatu
organisasi sudah tercapai kesamaan visi. Nature
untuk menolak yang berpotensi merugikan negara lebih besar daripada untuk
mendukung demi kebaikan bersama. Yang dilihat hanyalah ketidaksamaan jalan. It’s easier to spot the difference rather
than the similarity.
Dari
sini akan muncul masalah dalam menangani masalah karena adanya agenda tersembunyi
dari masing-masing negara. Negara yang mementingkan kebaikan bersama pun bisa
jadi tidak sependapat karena memperebutkan cara siapa yang paling benar untuk
menyelesaikan konflik tersebut. Akhirnya negara lebih terfokus pada proses
dibandingkan tujuan sehingga sulit untuk menjadi satu suara. Setiap negara
tidak mau disamakan dengan negara lain dengan asumsi bahwa ‘jika saya melakukan
hal ini, maka yang akan diuntungkan lebih banyak adalah negara lain’. Karena
itu setiap negara pun saling melempar tanggung jawab karena takut akan konsekuensi
apabila saling membantu satu sama lain.
Maka, walaupun didengungkan bahwa pengungsi merupakan masalah
bersama yang membutuhkan kerjasama dari
berbagai pihak, penanganan terhadap pengungsi tetap
tidak dapat dilakukan secara
maksimal dan pengungsi sulit untuk mendapatkan HAM nya secara
utuh. Saran bagi penyelesaian konflik yaitu menyebarkan pengungsi agar
tidak terkonsentrasi di satu wilayah saja agar beban yang dibagi tiap negara
menjadi lebih ringan sia-sia saja akibat tidak ada negara yang mau benar-benar
mengurusi. Dari sini terlihat bahwa nature masing-masing negara tetaplah
nationcentric. Sulit untuk mengharapkan adanya perkembangan berarti dalam isu
ini, di mana negara tempat berkonflik tidak menunjukkan tanda-tanda perdamaian
dan negara lain tidak mau ikut campur dalam penyelesaian masalah maupun
penanggulangan akibatnya.
Negara tidak dapat serta-merta mengubah national interest-nya apabila tidak ada kejadian drastis yang
mengancam keamanan negaranya. Justru hadirnya pengungsi ini malah dianggap
suatu hal yang mengancam keamanan negara karena mengambil hak-hak yang
seharusnya diterima oleh warga negara. Ada pula konsep balance of power di sini, di mana setiap negara berlomba-lomba
membuat kebijakan yang ‘double-meaning’:
mengizinkan pengungsi tinggal, akan tetapi dengan syarat yang sulit. Negara
saling melakukan ‘persaingan’ dalam bentuk hukum dan kebijakan agar sama-sama
terbentuk ‘tameng’ menyebabkan pengungsi terlempar ke sana ke mari seperti bola
pingpong. Keseimbangan dalam bentuk pertahanan ini merupakan contoh defensive realism.
Selain itu, ini sejalan pula dengan pandangan neorealis yang
menganggap UN tidak dapat menjadi global governance dikarenakan UN tidak dapat
memaksakan suatu hukum internasional. Di sini terbukti bahwa setiap negara
hanya menerapkan self-help. Negara tidak akan pernah bisa yakin sepenuhnya akan
intensi negara lain. Karena itu dalam kasus ini pun tidak bisa didapatkan
win-win solution, akan tetapi siapa yang akan mendapatkan hal positif, dan
siapa yang akan mendapatkan hal negative (zero sum game). Di sini para
pengungsi Suriah lah yang mendapatkan semua hal negative, dan negara lain hanya
dapat melindungi dirinya agar tidak terkena dampak dari konflik Suriah.
Kesimpulan
Upaya aktor internasional dalam menyelesaikan konflik
pengungsi Suriah tidak efektif karena adanya anarki yang nation-centric dalam
sistem internasional. Setiap negara ingin mempertahankan keamanannya dengan
cara melindungi diri terhadap ancaman. Pengungsi Suriah dipersepsikan sebagai
ancaman sehingga negara melindungi diri dengan cara membuat kebijakan yang
tidak berpihak. Kerjasama dalam institusi pun tetap tidak efektif karena hal
tersebut.
Daftar
Pustaka
Al Jazeera,
“Syria’s civil war explained from the beginning,” 2018,
https://www.aljazeera.com/news/2016/05/syria-civil-war-explained-160505084119966.html.
BBC News, “Sepuluh pertanyaan untuk memahami konflik Suriah”, 2018,
http://www.bbc.com/indonesia/dunia-43403254
BBC News,
“Why is there a war in Syria?”, 2018,
http://www.bbc.com/news/world-middle-east-35806229.
BBC News, “Syria: The story of the
conflict”, 2016, http://www.bbc.com/news/world-middle-east-26116868
Fitria Nurul E, “Implementasi Kebijakan
Common European Asylum System Uni Eropa terhadap Krisis Pengungsi Eropa”. 2016.
Universitas Hasanudin. https://core.ac.uk/download/pdf/77626645.pdf
Fina Carolina Rosady, “UPAYA PEMERINTAH
JERMAN DALAM MENANGANI PENGUNGSI ASAL SURIAH TAHUN 2015 – 2016,” 2016. eJournal
Ilmu Hubungan Internasional Universitas Mulawarman Volume 4, Nomor 4, 2016:
1207-1222.
http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2017/08/jurnal%20%20FINA%20CAROLINA%20R-upload%20(08-28-17-02-30-09).pdf
Lucy
Rodgers, David Gritten, James Offer, and Patrick Asare, “Syria: The story of
the conflict,” BBC News, 2016,
http://www.bbc.com/news/world-middle-east-26116868.
Maisyita Safitri, “Upaya Pemerintah Turki
dalam Menanggulangi Pengungsi dari Suriah tahun 2014-2016.”. 2016. Universitas
Riau.
https://media.neliti.com/media/publications/206640-upaya-pemerintah-turki-dalam-menanggulan.pdf
The Market Mogul, “The Migrant Crisis in Europe: What Will 2018 Bring?”
https://themarketmogul.com/migrant-crisis-2018/
Komentar
Posting Komentar